Skip to main content

Featured

OOTD HIJAB KE KANTOR SIMPLE : STYLE SEHARI-HARI UNTUK KE KANTOR WANITA HIJAB

 OOTD KERJA KE KANTOR UNTUK WANITA BERHIJAB Assalamualaikum semuanya... Hari ini aku mau share ide OOTD wanita berhijab untuk pergi ke kantor. OOTD simple tapi cantik dan elegant ini bisa kalian coba ya untuk sehari-hari supaya lebih berwarna hari-harinya dan gak gitu-gitu aja cara berpakaian kalian, biar gak bosen hehe.. Tone warna basic dan tetep lucu ketika di padu padankan atau mix and match adalah tema kali ini. Berikut beberapa Ide Berpakaian Wanita Kantoran Berhijab ala Pinterest : 1. Celana Kulot dan Kemeja Perpaduan celana kulot dan kemeja merupakan combo yang super comfy atau nyaman banget buat ke kantor sehari-hari, dengan perpaduan ini kalian tetap terlihat sopan dan juga stylish. Dengan warna-warna basic bisa kalian satukan kapan aja dan warna apa yang tentu saja tetap terlihat cocok dan enak dipandang. 2. Celana Jeans dan Blouse oke next kita mix and match bawahan celana jeans dan atasan blouse yang akan membuat kalian tampil elegant dan cantik setiap saat. Outfit ini dap

Cek dan Bilyet Giro, Contoh, Syarat, dan Bagian-bagian

HUKUM DAGANG BISNIS
“Cek dan Bilyet Giro”


Related image




Disusun Oleh:
Nina Maryam
AC-2A / 10





(Jurusan)
(Instansi Pendidikan)

2017
CEK


A.    Bagian-bagian Pada Cek diatas:

1.      Logo Bank
Pada sebuah cek terdapat logo Bank Penerbit, karena logo merupakan suatu identitas bagi sebuah bank.

2.      Nama Bank Tertarik
Nama Bank ini adalah Bank penerbit Cek tersebut. Biasanya terletak di kiri atas cek.

3.      Nominal dalam Huruf
Jumlah uang yang di tulis dalam Cek, nominal uang tersebut dituliskan dalam huruf.

4.      Nominal dalam Angka
Jumlah nominal uang yang dituliskan dengan angka pada Cek.

5.      Nomor Seri Cek
Nomor seri cek ini yaitu nomor terbit dari cek tersebut, nomor ini ditentukan oleh Bank penerbit Cek tersebut.

6.      Tanggal
Tanggal cek adalah tanggal penulisan Cek tersebut, letaknya berada dibawah nomor seri cek.

7.      Personalisasi Nasabah
Personalisasi nasabah adalah nama dan alamat dari nasabah / penerima cek ini (Apabila ada), karena terkadang ada beberapa Bank  tidak memakai ini, karena sudah terdapat No Rekening Nasabah.

8.      Sandi Bank Tertarik
Ini adalah kode pada cek yang merupakan sandi/kunci dari bank penerbit.

9.      No Rekening Nasabah
No rekening nasabah ialah nomor rekening yang mendapatkan hak atas cek tersebut.

10.  Sandi Transaksi Cek
Kunci/ kode dari transaksi cek tersebut.

11.  Nominal
Nominal yang sudah kita masukan pada kolom di atas akan muncul pada kode dibawah cek.

12.  Nama Perusahaan Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring
Nama perusahaan ini adalah perusahaan yang menerbitkan cek tersebut melalui bank.

B.     Syarat-syarat Cek:
a)      Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH Dagang pasal 178) :
1.      pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2.      surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3.      nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.      jumlah dana dalam angka dan huruf
5.      penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6.      tanda tangan dan atau cap perusahaan.

b)      Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
1.      tersedianya dana
2.      adanya materai yang cukup
3.      jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4.      jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
5.      memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
6.      tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
7.      tidak diblokir pihak berwenang
8.      endorsment cek benar (jika ada)
9.      kondisi cek sempurna
10.  rekening belum ditutup
11.  dan syarat-syarat lainnya

Bilyet Giro

http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen-nontunai/bilyet-giro/PublishingImages/BG1.gif
A.    Bagian-bagian pada Bilyet Giro Diatas:

1.      Nama Bank Tertarik
Nama bank tertarik harus tercantum dalam Bilyet Giro.Hal ini menunjukkan bahwa penerbit adalah tersebut di mana dana sudah tersedia paling lambat pada saat amanat itu berlaku

2.      Logo Bank
Pada sebuah Giro terdapat logo Bank Penerbit, karena logo merupakan suatu identitas bagi sebuah bank.

3.      Nominal Dalam Angka
Jumlah  dana  yang  dipindahkan  ditulis  dalam  bentuk  angka dengan benar.

4.      Nominal Dalam Huruf
Jumlah  dana  yang  dipindahkan  ditulis  dalam  bentuk   huruf selengkap-lengkapnya. Dalam hukum wesel dan cek ada ketentuan, jika terdapat seleisih antara yang ditulis dalam angka dan yang ditulis dalam huruf m, yang dipakai adalah yang ditulis dalam huruf. Demikian juga dalam Bilyet Giro ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi bank Indonesia No. 28/32/Kep/Dir tahun1995 tentang Bilyet Giro.Alasannya adalah kemungkinan perubahan tulisan dalam huruf lebih sulit dibandingkan dengan perubahan angka.

5.      Nomor Seri Bilyet Giro
Nama dan nomor seri Bilyet Giro harus tercantum dalam Bilyet Giro. Nomor seri Bilyet Giro berguna untuk memudahkan kontrol bagi bank apakah Bilyet Giro yang diserahkan kepada pemilik dana sudah diterbitkan sebagai mestinya dan sudah diterima

6.      Tanggal dan Tempat Penarikan
Tempat ini penting untuk mengetahui dimana perbuatan itu dilakukan.Tempat penarikan biasanya juga tempat dilakukan pembayaran, yaitu penyerahan bilyet giro kepada pemegang.Penyebutan tanggal penarikan juga penting sehubungan dengan tanggal efektif. Jika tanggal efektif tidak disebutkan, maka tanggal efektif adalah tanggal penarikan

7.      Tanggal Efektif
Pencantuman tanggal efektif merupakan syarat alternatif, artinya boleh dicantumkan dan boleh tidak dicantumkan.Namun jika dicantumkan maka tanggal    efektif    harus    dalam    tenggang waktu    penawaran.    Jika tidak dicantumkan maka tanggal efektif sama dengan tanggal penarikan. Dalam angka IV Surat Edaran Bank Indonesia nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 menentukan bahwa bank tertarik wajib menolak apabila suatu Bilyet giro tidak memenuhi persyaratan formal tersebut.

8.      Personalisasi Nasabah
Pemegang adalah pihak yang memperoleh pemindahbukuan dana sebagaimana diperintahkan oleh penerbit kepada bank tertarik. Agar dana dapat dipindahbukukan maka nomor dan nama rekening pemegang harus tertulis

9.      Sandi Bank Tertarik
Ini adalah kode pada cek yang merupakan sandi/kunci dari bank penerbit.

10.  Tanda Tangan Penerbit
Tanda tangan penerbit diikuti dengan nama jelas dan/atau dilengkapi dengan persyaratan pembukaan rekening. Tanda tangan penerbit adalah mutlak adanya guna menentukan bahwa penerbit terikat dengan perbuatan hukum pemindahbukuan dana sebagai pemenuhan perjanjian (perikatan dasar) antara penerbit dan pemegang Bilyet Giro.

11.  No Rekening Nasabah
No rekening nasabah ialah nomor rekening yang mendapatkan hak atas Giro tersebut.

12.  Sandi Transaksi Giro
Kunci/ kode dari transaksi Giro tersebut.

13.  Nominal
Nominal yang sudah kita masukan pada kolom di atas akan muncul pada kode dibawah Giro.
14.  Nama Perusahaan Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring
Bank penerima adalah bank yang menatausahakan rekening pemegang. Bank penerima ini ada dua kemungkinannya, yaitu bank tertarik sendiri atau bank lain. Jika bank bank tertarik berarti pemindahbukuan itu hanya terjadi antar rekening nasabah pada bank yang sama. Tetapi apabila bank penerima itu bank lain, maka pemindahbukuan itu terjadi antar rekening dan antar bank, dan pemindahbukuannya melalui lembaga kliring.

B.     Syarat Bilyet Giro:
1.      Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
2.      Nama tertarik;
3.      Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
4.      Nama dan nomor rekening pemegang;
Nama bank penerima;
5.      Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
6.      Tempat dan tanggal penarikan;
7.      Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening


Comments

  1. the information on your article is useful. keep it going to share the information:))
    ohya, mampir yuk ke blog aku. siapa tau lagi nganggur dan jadi terhibur Kenalan yuk! Siapa tau nyaman.

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh nyaman, asal enggak sayang. taunya dia milik orang.

      Delete

Post a Comment