HUKUM DAGANG BISNIS
“Cek dan Bilyet Giro”
Disusun Oleh:
Nina Maryam
AC-2A / 10
(Jurusan)
(Instansi Pendidikan)
2017
CEK
A.
Bagian-bagian
Pada Cek diatas:
1.
Logo Bank
Pada
sebuah cek terdapat logo Bank Penerbit, karena logo merupakan suatu identitas
bagi sebuah bank.
2.
Nama Bank Tertarik
Nama
Bank ini adalah Bank penerbit Cek tersebut. Biasanya terletak di kiri atas cek.
3.
Nominal dalam Huruf
Jumlah
uang yang di tulis dalam Cek, nominal uang tersebut dituliskan dalam huruf.
4.
Nominal dalam Angka
Jumlah
nominal uang yang dituliskan dengan angka pada Cek.
5.
Nomor Seri Cek
Nomor
seri cek ini yaitu nomor terbit dari cek tersebut, nomor ini ditentukan oleh Bank
penerbit Cek tersebut.
6.
Tanggal
Tanggal
cek adalah tanggal penulisan Cek tersebut, letaknya berada dibawah nomor seri
cek.
7.
Personalisasi Nasabah
Personalisasi
nasabah adalah nama dan alamat dari nasabah / penerima cek ini (Apabila ada),
karena terkadang ada beberapa Bank tidak
memakai ini, karena sudah terdapat No Rekening Nasabah.
8.
Sandi Bank Tertarik
Ini
adalah kode pada cek yang merupakan sandi/kunci dari bank penerbit.
9.
No Rekening Nasabah
No
rekening nasabah ialah nomor rekening yang mendapatkan hak atas cek tersebut.
10.
Sandi Transaksi Cek
Kunci/
kode dari transaksi cek tersebut.
11.
Nominal
Nominal
yang sudah kita masukan pada kolom di atas akan muncul pada kode dibawah cek.
12.
Nama Perusahaan Pencetak Warkat dan
Dokumen Kliring
Nama perusahaan
ini adalah perusahaan yang menerbitkan cek tersebut melalui bank.
B.
Syarat-syarat
Cek:
a)
Syarat
hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH Dagang pasal 178) :
1. pada surat cek tertulis perkataan
“CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar
(tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap
perusahaan.
b)
Syarat
lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
1. tersedianya dana
2. adanya materai yang cukup
3. jika ada coretan atau perubahan
harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4. jumlah uang yang terbilang dan
tersebut harus sama
5. memperlihatkan masa kadaluarsa cek
yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
6. tanda tangan atau cap perusahaan
harus sama dengan speciment/contoh
7. tidak diblokir pihak berwenang
8. endorsment cek benar (jika ada)
9. kondisi cek sempurna
10. rekening belum ditutup
11. dan syarat-syarat lainnya
Bilyet
Giro
A.
Bagian-bagian
pada Bilyet Giro Diatas:
1.
Nama Bank Tertarik
Nama
bank tertarik harus tercantum dalam Bilyet Giro.Hal ini menunjukkan bahwa
penerbit adalah tersebut di mana dana sudah tersedia paling lambat pada saat
amanat itu berlaku
2.
Logo Bank
Pada
sebuah Giro terdapat logo Bank Penerbit, karena logo merupakan suatu identitas
bagi sebuah bank.
3.
Nominal Dalam Angka
Jumlah
dana yang dipindahkan ditulis dalam bentuk
angka dengan benar.
4.
Nominal Dalam Huruf
Jumlah
dana yang dipindahkan ditulis dalam bentuk
huruf selengkap-lengkapnya. Dalam hukum wesel dan cek ada ketentuan,
jika terdapat seleisih antara yang ditulis dalam angka dan yang ditulis dalam
huruf m, yang dipakai adalah yang ditulis dalam huruf. Demikian juga dalam
Bilyet Giro ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi bank Indonesia
No. 28/32/Kep/Dir tahun1995 tentang Bilyet Giro.Alasannya adalah kemungkinan
perubahan tulisan dalam huruf lebih sulit dibandingkan dengan perubahan angka.
5.
Nomor Seri Bilyet Giro
Nama
dan nomor seri Bilyet Giro harus tercantum dalam Bilyet Giro. Nomor seri Bilyet
Giro berguna untuk memudahkan kontrol bagi bank apakah Bilyet Giro yang
diserahkan kepada pemilik dana sudah diterbitkan sebagai mestinya dan sudah
diterima
6.
Tanggal dan Tempat Penarikan
Tempat
ini penting untuk mengetahui dimana perbuatan itu dilakukan.Tempat penarikan
biasanya juga tempat dilakukan pembayaran, yaitu penyerahan bilyet giro kepada
pemegang.Penyebutan tanggal penarikan juga penting sehubungan dengan tanggal
efektif. Jika tanggal efektif tidak disebutkan, maka tanggal efektif adalah
tanggal penarikan
7.
Tanggal Efektif
Pencantuman
tanggal efektif merupakan syarat alternatif, artinya boleh dicantumkan dan
boleh tidak dicantumkan.Namun jika dicantumkan maka tanggal
efektif harus dalam tenggang waktu
penawaran. Jika tidak dicantumkan maka tanggal
efektif sama dengan tanggal penarikan. Dalam angka IV Surat Edaran Bank
Indonesia nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 menentukan bahwa bank tertarik
wajib menolak apabila suatu Bilyet giro tidak memenuhi persyaratan formal
tersebut.
8.
Personalisasi Nasabah
Pemegang
adalah pihak yang memperoleh pemindahbukuan dana sebagaimana diperintahkan oleh
penerbit kepada bank tertarik. Agar dana dapat dipindahbukukan maka nomor dan
nama rekening pemegang harus tertulis
9.
Sandi Bank Tertarik
Ini
adalah kode pada cek yang merupakan sandi/kunci dari bank penerbit.
10.
Tanda Tangan Penerbit
Tanda
tangan penerbit diikuti dengan nama jelas dan/atau dilengkapi dengan
persyaratan pembukaan rekening. Tanda tangan penerbit adalah mutlak adanya guna
menentukan bahwa penerbit terikat dengan perbuatan hukum pemindahbukuan dana
sebagai pemenuhan perjanjian (perikatan dasar) antara penerbit dan pemegang
Bilyet Giro.
11.
No Rekening Nasabah
No
rekening nasabah ialah nomor rekening yang mendapatkan hak atas Giro tersebut.
12.
Sandi Transaksi Giro
Kunci/
kode dari transaksi Giro tersebut.
13.
Nominal
Nominal
yang sudah kita masukan pada kolom di atas akan muncul pada kode dibawah Giro.
14.
Nama Perusahaan Pencetak Warkat dan
Dokumen Kliring
Bank
penerima adalah bank yang menatausahakan rekening pemegang. Bank penerima ini
ada dua kemungkinannya, yaitu bank tertarik sendiri atau bank lain. Jika bank
bank tertarik berarti pemindahbukuan itu hanya terjadi antar rekening nasabah
pada bank yang sama. Tetapi apabila bank penerima itu bank lain, maka
pemindahbukuan itu terjadi antar rekening dan antar bank, dan pemindahbukuannya
melalui lembaga kliring.
B. Syarat Bilyet Giro:
1.
Nama "Bilyet Giro"
dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
2.
Nama tertarik;
3.
Perintah yang jelas dan tanpa
syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
4.
Nama dan nomor rekening
pemegang;
Nama bank penerima;
5.
Jumlah dana yang dipindahkan
baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
6.
Tempat dan tanggal penarikan;
7.
Tanda tangan, nama jelas dan
atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening
the information on your article is useful. keep it going to share the information:))
ReplyDeleteohya, mampir yuk ke blog aku. siapa tau lagi nganggur dan jadi terhibur Kenalan yuk! Siapa tau nyaman.
boleh nyaman, asal enggak sayang. taunya dia milik orang.
Delete